- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING I/PARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI I, II DAN III / TERGUGAT REKONPENSI I, II DAN III, DAN PEMBANDING II/TERBANDING I SEMULA TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI I;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR: 49/PDT.G/2019/PN.SBW., TANGGAL 13 OKTOBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM :
- AKTA NO : 33 TENTANG PERNYATAAN JUAL BELI PIPIL NOMOR 661 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EFFENDY WINARTO SH. (TERGUGAT II) TANGGAL 12 DESEMBER 2014;
- AKTA NO : 31 TENTANG PERNYATAAN JUAL BELI SHM NO. 510 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EFFENDY WINARTO SH. (TERGUGAT II) TANGGAL 12 DESEMBER 2014;
- AKTA NO : 34 TENTANG PERNYATAAN JUAL BELI SHM NO. 54 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EFFENDY WINARTO SH. (TERGUGAT II) TANGGAL 12 DESEMBER 2014;
- AKTA NO : 35 TENTANG PERNYATAN JUAL BELI SHM NO. 1206 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EFFENDY WINARTO SH. (TERGUGAT II) TANGGAL 12 DESEMBER 2014;
- SURAT KUASA MENJUAL NO : 845.W.X.2009 TERHADAP SHM NO. 1206 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EFFENDY WINARTO SH. (TERGUGAT II) TANGGAL 6 OKTOBER 2009;
- SURAT PERNYATAAN MENJUAL TERHADAP SHM NO. 508 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EFFENDY WINARTO SH. (TERGUGAT II) TANGGAL 26 OKTOBER 2009;
- SURAT KUASA MENJUAL TERHADAP SHM NO. 508 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EFFENDY WINARTO SH. (TERGUGAT II)TANGGAL 26 OKTOBER 2009 ;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS OBYEK SENGKETA DENGAN PIPIL NOMOR 661, SHM NOMOR : 510, 54, 1206, 508 YANG TERLETAK DI KELURAHAN BRANG BIJI, KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA DENGAN PIPIL NOMOR 661, SHM NOMOR : 510, 54, 1206, 508 YANG TERLETAK DI KELURAHAN BRANG BIJI, KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I SERTA PIHAK LAINNYA UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT OBYEK SENGKETA DENGAN PIPIL NOMOR : 661, SHM NOMOR : 510, 54, 1206, 508 YANG BERALAMAT DI KELURAHAN BRANG BIJI (DAHULU DESA LEMPEH), KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA YANG MERUPAKAN HAK PARA PENGGUGAT TANPA SARAT APAPUN, BILA PERLU PELAKSANAANNYA DIBANTU OLEH PIHAK KEPOLISIAN SETEMPAT;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT SEBAGAI PIHAK YANG BERHAK MENERIMA UANG KONSINYASI SEJUMLAH RP. 700.000.000,- DARI TURUT TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI PEMBANDING II/TERBANDING I SEMULA TERGUGAT KONVENSI I/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING II / TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding I/Para Terbanding semula Penggugat Konpensi I, II dan III / Tergugat Rekonpensi I, II dan III, dan Pembanding II/Terbanding I semula Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 49/Pdt.G/2019/PN.Sbw., tanggal 13 Oktober 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
- Akta No : 33 tentang Pernyataan Jual Beli Pipil Nomor 661 yang dibuat oleh Notaris Effendy Winarto SH. (Tergugat II) tanggal 12 Desember 2014;
- Akta No : 31 tentang Pernyataan Jual Beli SHM No. 510 yang dibuat oleh Notaris Effendy Winarto SH. (Tergugat II) tanggal 12 Desember 2014;
- Akta No : 34 tentang Pernyataan Jual Beli SHM No. 54 yang dibuat oleh Notaris Effendy Winarto SH. (Tergugat II) tanggal 12 Desember 2014;
- Akta No : 35 tentang Pernyatan Jual Beli SHM No. 1206 yang dibuat oleh Notaris Effendy Winarto SH. (Tergugat II) tanggal 12 Desember 2014;
- Surat Kuasa Menjual No : 845.W.X.2009 terhadap SHM No. 1206 yang dibuat oleh Notaris Effendy Winarto SH. (Tergugat II) Tanggal 6 Oktober 2009;
- Surat Pernyataan Menjual terhadap SHM No. 508 yang dibuat oleh Notaris Effendy Winarto SH. (Tergugat II) tanggal 26 Oktober 2009;
- Surat Kuasa Menjual terhadap SHM No. 508 yang dibuat oleh Notaris Effendy Winarto SH. (Tergugat II)Tanggal 26 Oktober 2009 ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa dengan Pipil Nomor 661, SHM Nomor : 510, 54, 1206, 508 yang terletak di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai obyek sengketa dengan Pipil Nomor 661, SHM Nomor : 510, 54, 1206, 508 yang terletak di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum kepada Tergugat I serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat obyek sengketa dengan Pipil nomor : 661, SHM Nomor : 510, 54, 1206, 508 yang beralamat di Kelurahan Brang Biji (dahulu desa Lempeh), kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa yang merupakan hak Para Penggugat tanpa sarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian setempat;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima uang Konsinyasi sejumlah Rp. 700.000.000,- dari Turut Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Pembanding II/Terbanding I semula Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhya ;
- Menghukum Pembanding II / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT MATARAM Nomor 202/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 202/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Soehartono |
Hakim Anggota | Brmasud, I Made Suraatmaja |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 202/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1388 PK/Pdt/2022
Kasasi : 3757 K/Pdt/2021
Banding : 202/PDT/2020/PT.MTR
Statistik201170