Putusan PA GRESIK Nomor 1515/Pdt.G/2020/PA.Gs |
|
Nomor | 1515/Pdt.G/2020/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail, M.hi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muchidin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Dhurrotul Lumah |
Panitera | M.hp., Panitera Pengganti: M. Khusnul Yakin, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Bambang Kesuma Jaya bin Drs. H. Marzuki) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Martha Lazuarditya Novitri binti H. Asri Rosidi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak bernama NARARYA SANGRAMA PUTRA KESUMA, lahir di Mojokerto, tanggal 29 Desember 2004, RAMADHANI SAVITRI PUTRI KESUMA, lahir di Mojokerto, tanggal 17 September 2007 dan NAJENDRA SATHARAYA PUTRA KESUMA, lahir di Mojokerto, tanggal 06 Juni 2009 berada di bawah hadhanah Penggugat rekonvensi (Martha Lazuarditya Novitri binti H. Asri Rosidi), dengan ketentuan agar Penggugat Rekonvensi tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi (Bambang Kesuma Jaya Bin Drs. H. Marzuki) untuk memberikan perhatian dan kasih sayangnya sebagai seorang ayah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan si anak; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Bambang Kesuma Jaya bin Drs. H. Marzuki) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Martha Lazuarditya Novitri binti H. Asri Rosidi) secara tunai berupa : 3.1. Nafkah madhiyah sebesar Rp.340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); 3.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 3.4. Nafkah anak bernama (NARARYA SANGRAMA PUTRA KESUMA, RAMADHANI SAVITRI PUTRI KESUMA dan NAJENDRA SATHARAYA PUTRA KESUMA) sekurang-kurangnya setiap bulan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan kenaikan 10% pertahun, sampai anak tersebut dewasa/ mandiri; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1515/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik5927