Putusan PN SERANG Nomor 840/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 840/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Guse Prayudi, M.hrikatama Budiyantie |
Panitera | Nia Karnelia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TAHAN |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dani Yudha Wastu alias Bolang bin Asep Supendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi prantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,??? sebagimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dani Yudha Wastu alias Bolang bin Asep Supendi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tas warna abu-abu merk Astron Kido;- 1 (satu) dompet warna coklat;- 30 (tiga puluh) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan berat netto keseluruhan 6,9115 (enam koma sembilan ribu seratus lima belas) gram dan sisa setelah diperiksa laboratorium menjadi 5,9713 (lima koma sembilan ribu tujuh ratus tiga belas) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, warna putih;Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik270