- Menyatakan Terdakwa AHMAD KHUMAIDI Bin WAHIDUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dumping dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa AHMAD KHUMAIDI Bin WAHIDUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah jerigen yang berisi air limbah volume kurang lebih 5 (lima) liter yang diambil dari outlet ???Rama Laundry???, diserahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Pekalongan untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 235/Pid.B/LH/2020/PN Pkl |
|
Nomor | 235/Pid.B/LH/2020/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elin Pujiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Utaryo, Br Hakim Anggota Rudy Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siroju Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, ketentuan pasal 104 jo. 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 222 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/LH/2020/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/LH/2020/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 442 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 235/Pid.B/LH/2020/PN Pkl
Statistik572168