- Asli 5 (lima ) lembar Nota Kesepakatan Pemakaian Cash Collateral Untuk Penerbitan Bank Garansi (BG) Nomor : 02/JP/ST-SS/V/2019, tanggal 31 Mei 2019, yang ditandatangani oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG (SELAKU PIHAK PERTAMA) dan saksi TJOE MIEN SASMINTO (SELAKU PIHAK KEDUA) ;
- Asli 7 (tujuh) lembar Nota Kesepakatan Bersama, Kerjasama Modal Dalam Usaha PT. Sidomulyo Selaras antara Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG dengan saksi TJOE MIEN SASMINTO tanggal 18 Juni 2019, yang ditandatangani Terdalwa JUNIANTUS. PARDAMEAN MANURUNG (SELAKU PIHAK PERTAMA) DAN saksi TJOE MIEN SASMINTO (SELAKU PIHAK KEDUA) ;
- FC 3 (tiga) lembar Draff SBLC / Message Reader yang diberikan oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG ;
- FC 3 (tiga) lembar SCBL (Stand By Letter Of Credit) atau Message 1 tanggal 16 Agustus 2019 yang sudah di isi oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG ;
- FC 3 (tiga) lembar balasan surat tertanggal 16 Agustus 2019 ;
- FC 3 (tiga) lembar balasan surat tertanggal 26 Agustus 2019 ;
- Asli 2 (dua) lembar Client Information Sheet (CIS) tanggal 17 Juni 2019 yang di tandatangani oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN (selaku Director of Investment and Project Development).;
- Asli 1 (satu) lembar Invoice Nomor : JP/07/2019, TRN Reff : VC-JP-SMT-BG-100 Juni 2018, tanggal 17 Juni 2019 senilai USD 85.000,- (delapan puluh lima ribu dollar Amerika) yang ditandatangani oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG ;
- Asli 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA dari rekening saksi TJOE MIEN SASMINTO dengan tujuan ke Rekening Nomor: 1120952620 atas nama JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG tertanggal 21 Juni 2019 sebesar Rp. 692.035.000,- (enam ratus Sembilan puluh dua juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Asli 1 (satu) Aplikasi Setoran Bank Mandiri tertanggal 20 Juni 2019 dari saksi TJOE MIEN SASMINTO dengan tujuan ke Rekening Nomor : 1120952620 atas nama Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Asli 1 (satu) Aplikasi Setoran Bank Mandiri tertanggal 20 Juni 2019 dari saksi TJOE MIEN SASMINTO dengan tujuan ke Rekening Nomor : 1120952620, atas nama Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
- Asli 1 (satu) lembar Invoice Nomor : JP/07/2019, TRN Reff : VC-JP-SMT-BG-100 Agustus 2018, yang dibuat tanggal 05 Agustus 2019 senilai USD 85.000,- (delapan puluh lima ribu dollar Amerika) yang ditandatangani oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG ;
- Asli 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA dari rekening PT. Metro Nusa Kita dengan tujuan ke Rekening Nomor : 1120952620 atas nama Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG tertanggal 05 Agustus 2019 sebesar Rp.400.035.000,- (empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Asli 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA dari rekening PT. Metro Nusa Kita dengan tujuan ke Rekening Nomor : 1120952620 atas nama Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG tertanggal 05 Agustus 2019 sebesar Rp.400.035.000,- (empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Asli 1 (satu) lembar Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA dari rekening PT. Metro Nusa Kita dengan tujuan ke Rekening Nomor : 1120952620 atas nama Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG tertanggal 05 Agustus 2019 sebesar Rp.400.035.000,- (empat ratus juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Asli 1 (satu) lembar Formulir Penarikan dari Bank Mandiri sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 11 September 2019 ;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bank Mandiri Commercial Banking Center-Jakarta Sudirman dengan Nomor : R05/CBC-JKT3/SK 483/IX/2019 tanggal 11 September 2019 dengan Jenis Dokumen Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh Milyar rupiah) yang di tandatangani oleh ANWAR SIREGAR ;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kerjasama antara Terdakwa JUNIANTUS. PARDAMEAN MANURUNG dengan saksi TJOE MIEN SASMINTO, tertanggal 11 September 2019, yang ditandatangani oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG dan saksi TJOE MIEN SASMINTO ;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG yang isinya tentang pembatalan Proses SDB senilai Rp. 20 Milyar dan Proses SBLC yang sedang berjalan, tertanggal 17 September 2019 ;
- Asli 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 18 September 2019 yang dibuat oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG.
- Asli 1 (satu) lembar Surat dari PT. Indo Warna Ekhatulistiwa dengan Nomor : 001/IX/IWK/JP/2019 yang ditujukan kepada saksi Tjoe Mien Sasminto perihal Proses pengurusan SBLC, yang ditandatangani oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG (selaku Direktor PT. Indo Warna Ekhatulistiwa).;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang di buat oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG tertanggal 23 September 2019, yang isinya apabila proses pengurusan penerbitan SBLC dan SDB tidak terlaksana maka uang tersebut akan dikembalikan pada tanggal 04 Oktober 2019 ;
- Asli 2 (dua) lembar Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG tentang tahapan pengembalian uang. Tertanggal 04 Oktober 2019 ;
- Asli 5 (lima) lembar Client Information Sheet (CIS) dari Prime Business Inter Group Company Limited tanggal 04 Juni 2019 ;
- 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri dengan Nomor : HQ 188578 tanggal 18 Oktober 2019 senilai Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) atas nama pemilik Cek PT. Indo Warna Ekhatulistiwa. ;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Mandiri Jakarta Stasiun Senen tanggal 24 Oktober 2019 atas Nomor warkat HQ 188578 senilai Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dengan tolakan Saldo Tidak Cukup ;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Mandiri Jakarta Stasiun Senen tanggal 05 Desember 2019 atas Nomor warkat HQ 188578 senilai Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dengan tolakan Saldo Tidak Cukup ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 942/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 942/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapta Diharja, Br Hakim Anggota Wadji Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNIANTUS PARDAMEAN MANURUNG, dengan pidana penjara selama 3 (TIGA ) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Diperintahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 942/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 36/PID/2021/PT.DKI
Statistik33998