- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum kartu identitas barang (KIB) nama UAKPB Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Kode UAKPB 015.04.17.119436.000.KD dan SPPT PBB atas nama Rumah Dinas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;
- Menyatakan Surat Keputusan NO. 02/Pbt/BPN.33/2015 tanggal 20 Pebruari 2015 tentang Pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 1772/GajahMungkur seluas 1517 M2 tercatat atas nama : SRI RAHAYUNI LATIEF SUMADI, SABARINAH, SABARYANI, SABAR RIZALI (Penggugat dan Para Pemegang hak yang lain) yang terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang diterbitkan oleh TERGUGAT II (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah) tidak sah;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 1772/GajahMungkur, Surat ukur No. 00005/GAJAHMUNGKUR/2014 tanggal 04 April 2014 seluas 1517 M2 tercatat atas nama : SRI RAHAYUNI LATIEF SUMADI, SABARINAH, SABARYANI, SABAR RIZALI (Penggugat dan para pemegang hak yang lain) yang diterbitkan oleh TERGUGAT III yang terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SEMARANG Nomor 423/Pdt.G/2019/PN Smg |
|
Nomor | 423/Pdt.G/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji, Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat-Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tegugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya Rp5.870.000,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1374 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2580 K/Pdt/2021
Pertama : 423/Pdt.G/2019/PN Smg
Statistik8526