- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK terhadap para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses kepada para Penggugat atas nama (Badri Hasan) sebesar Rp.84.927.968,- (delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tuju ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah), Penggugat atas nama (Amin) sebesar Rp.84.927.968,-, (delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tuju ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah), Penggugat atas nama (Nuryadi) sebesar Rp.21.478.302,- (dua puluh satu juta empat ratus tuju puluh delapan ribu tiga ratus dua rupiah), dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.191.334.238,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.241.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 161/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Mas Muanam, Br Hakim Anggota Sweden Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 161/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Statistik7123