Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 60-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2020 |
|
Nomor | 60-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2020 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Kolonel Chk M.p Lumban Radja, Brkolonel Sus Immanuel Pancasila S |
Panitera | Mayor Chk Imam Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA, ANWAR, KOPTU NRP 31960471571074. 2. MEMPERBAIKI KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA SEHINGGA MENJADI SETIAP ORANG YANG TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA. 3. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NOMOR 52-K/PM.I-01/AD/VII/2020 TANGGAL 18 NOPEMBER 2020 SEKEDAR MENGENAI PENETAPAN STATUS BARANG BUKTI SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: A. BARANG-BARANG: 1) UANG SEJUMLAH RP5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) TERDIRI DARI UANG PECAHAN RP100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 37 (TIGA PULUH TUJUH) LEMBAR DAN UANG PECAHAN RP50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 26 (DUA PULUH ENAM) LEMBAR. 2) 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA NMAX WARNA HITAM NOPOL BL 3334 LBE, NOMOR MESIN : 63E4E0930170 NOMOR RANGKA : MH3SG3190JK190465. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 3) 1 (SATU) BUAH HANDPHONE WARNA HITAM MERK NOKIA NO. IMEI 1 : 359512058591505 NO. IMEI 2 : 359512058591513. 4) 1 (SATU) BUAH HANDPHONE WARNA BIRU MERK MAXTRON NO. IMEI 1 : 359512058591505 NO. IMEI 2 : 359512058591513. DIRAMPAS UNTUK DIRUSAKKAN SAMPAI TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI. B. SURAT-SURAT: 1) 12 (DUA BELAS) LEMBAR BERITA ACARA LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI NO. LAB. 5011/FKF/2019 TANGGAL 5 NOPEMBER 2019. 2) 3 (TIGA) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS NO. 54BI/IX/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 3) 1 (SATU) KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) A.N. SDR. ANWAR NO. NIK 1106032010740001. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. 4) 1 (SATU) LEMBAR KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) TNI A.N. KOPDA ANWAR NO. 231/104-EOB/2011. DIRAMPAS UNTUK DIRUSAKKAN SAMPAI TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI. 5) 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) SEPEDA MOTOR YAMAHA NMAX WARNA HITAM NOPOL BL 3334 BLE. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 4. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NOMOR 52-K/PM.I-01/AD/VII/2020 TANGGAL 18 NOPEMBER 2020, UNTUK SELEBIHNYA. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000, (SEPULUH RIBU RUPIAH). 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 7. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Anwar, Koptu NRP 31960471571074. 2. Memperbaiki kwalifikasi tindak pidananya sehingga menjadi ?Setiap orang yang tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama?. 3. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 52-K/PM.I-01/AD/VII/2020 tanggal 18 Nopember 2020 sekedar mengenai penetapan status barang bukti sehingga menjadi sebagai berikut: a. Barang-barang: 1) Uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar dan uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar. 2) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam Nopol BL 3334 LBE, Nomor Mesin : 63E4E0930170 Nomor Rangka : MH3SG3190JK190465. Dirampas untuk negara. 3) 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Nokia No. Imei 1 : 359512058591505 No. Imei 2 : 359512058591513. 4) 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Maxtron No. Imei 1 : 359512058591505 No. Imei 2 : 359512058591513. Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi. b. Surat-surat: 1) 12 (dua belas) lembar Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 5011/FKF/2019 tanggal 5 Nopember 2019. 2) 3 (tiga) lembar Berita Acara pemeriksaan Laboratoris No. 54BI/IX/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 4 September 2019. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 3) 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Sdr. Anwar No. NIK 1106032010740001. Dikembalikan kepada Terdakwa. 4) 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI a.n. Kopda Anwar No. 231/104-EOB/2011. Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi. 5) 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BL 3334 BLE. Dirampas untuk negara. 4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 52-K/PM.I-01/AD/VII/2020 tanggal 18 Nopember 2020, untuk selebihnya. 5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000, (sepuluh ribu rupiah). 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2020.zip
- Download PDF
- 60-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/Mil/2021
Banding : 60-K/ PMT-I/BDG/AD/XI/2020
Statistik14739