- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGRA TERGUGAT (IMAM RIADIL MUTTAQIN BIN ASHARI USMAN) TERHADAP PENGGUGAT (FATHIYA BINTI FARUK);
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA MUHAMMAD ZAKI BELLADINI USMAN BIN IMAM RIADIL MUTTAQIN, LAHIR TANGGAL 11 SEPTEMBER 2012 DAN MUHAMMAD FAZA QAISER USMAN BIN IMAM RIADIL MUTTAQIN, LAHIR TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 BERADA DI BAWAH HADANAH PENGGUGAT (FATHIYA BINTI FARUK) DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT HARUS MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN MELAKUKAN HAL-HAL YANG BERMANFAAT DEMI KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK TERSEBUT SETIAP BULANNYA SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) DITAMBAH 10% SETIAP TAHUN MELALUI PENGGUGAT, MULAI PUTUSAN A QUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP, SAMPAI KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT DEWASA (UMUR 21 TAHUN) DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP 666.000,00 (ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat (IMAM RIADIL MUTTAQIN BIN ASHARI USMAN) terhadap Penggugat (FATHIYA BINTI FARUK);
- Menetapkan anak bernama MUHAMMAD ZAKI BELLADINI USMAN Bin IMAM RIADIL MUTTAQIN, lahir tanggal 11 September 2012 dan MUHAMMAD FAZA QAISER USMAN Bin IMAM RIADIL MUTTAQIN, lahir tanggal 28 Agustus 2013 berada di bawah hadanah Penggugat (FATHIYA BINTI FARUK) dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melakukan hal-hal yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak tersebut setiap bulannya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ditambah 10% setiap tahun melalui Penggugat, mulai putusan a quo berkekuatan hukum tetap, sampai kedua orang anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 1/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Djazimah Muqoddas |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Brh. Sunarto |
Panitera | Aday |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 3145/PDT.G/2020/PA.JT. TANGGAL 4 NOVEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RABIULAWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3145/Pdt.G/2020/PA.JT. tanggal 4 November 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiulawal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3145/Pdt.G/2020/PA.JT
Banding : 1/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik20748