- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI NOMOR 205/PID.SUS/2020/PN TJB TANGGAL 19 NOPEMBER 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TANAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Tjb tanggal 19 Nopember 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tanahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1856/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1856/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Ardy Djohan, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Mahtina Hanum Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1856/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1856/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2736K/PID.SUS/2021
Banding : 1856/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik4326