- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat I secara tanggung renteng secara tunai dan seketika untuk membayar denda keterlambatan pengosongan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan putusan ini dilaksanakan;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk mengosongkan objek tanah dan bangunan sesuai dasar alas hak atas tanah sebagai berikut:
- Objek tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 2049/KT atas nama TATI SALAMI Surat Ukur tanggal 19-08-2003 Nomor: 422/K.T/2003 seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi);
- Objek tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 2050/KT atas nama TATI SALAMI Surat Ukur tanggal 19-08-2003 Nomor: 423/K.T/2003 seluas 107 m2 (seratus tujuh meter persegi);
- Objek tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Nomor: 2051/KT atas nama TATI SALAMI Surat Ukur tanggal 19-08-2003 Nomor: 424/K.T/2003 seluas 106 m2 (seratus enam meter persegi);
- Objek tanah sesuai Sertifikat Nomor: 2052/KT atas nama TATI SALAMI Surat Ukur tanggal 19-08-2003 Nomor: 425/K.T/2003 seluas 867 m2 (delapan ratus enam puluh tujuh meter persegi);
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 8.611.000,- (delapan juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 74/Pdt.G/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Arie Yohansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi; Dalam Pokok perkara: 4. Memerintahkan Turut Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3492 K/PDT/2021
Pertama : 74/Pdt.G/2020/PN Tjk
Statistik19453