- Menyatakan Terdakwa Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel merek President warna biru tua yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kemasan the china bertuliskan Yushana berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu Kristal Putih dengan rincian:
- Kode A: dengan berat brutto 1034 (seribu tiga puluh empat) gram;
- Kode B: dengan berat brutto 1037 (seribu tiga puluh tujuh) gram;
- Kode C: dengan berat brutto 1036 (seribu tiga puluh enam) gram;
- Kode D: dengan berat brutto 1036 (seribu tiga puluh enam) gram;
- Kode E: dengan berat brutto 1037 (seribu tiga puluh tujuh) gram;
- Kode F: dengan berat brutto 1036 (seribu tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah tas ransel merek Polo Power warna abu-abu tua yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus kemasan the china bertuliskan Yushana berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu Kristal Warna Putih dengan rincian:
- Kode G: dengan berat brutto 1036 (seribu tiga puluh enam) gram;
- Kode H: dengan berat brutto 1037 (seribu tiga puluh tujuh) gram;
- Kode I: dengan berat brutto 1040 (seribu empat puluh) gram;
- Kode J: dengan berat brutto 909 (sembilan ratus sembilan) gram;
- Kode 1 sejumlah 5095 (lima ribu Sembilan puluh lima) butir dengan berat brutto 1434 (seribu empat ratus tiga puluh empat) gram;
- Kode 2 sejumlah 5095 (lima ribu Sembilan puluh lima) butir dengan berat brutto 1434 (seribu empat ratus tiga puluh empat) gram;
- Kode 3 sejumlah 5103 (lima ribu serratus tiga) butir dengan berat brutto 1436 (seribu empat ratus tiga puluh enam) gram;
- Kode 4 sejumlah 5079 (lima ribu tujuh puluh Sembilan) butir dengan berat brutto 1430 (seribu empat ratus tiga puluh) gram;
- Kode 5 sejumlah 5087 (lima ribu delapan puluh tujuh) butir dengan berat brutto 1432 (seribu empat ratus tiga puluh dua) gram;
- Kode 6 sejumlah 5107 (lima ribu serratus tujuh) butir dengan berat 1437 (seribu empat ratus tiga puluh tujuh) gram;
- Fotocopy kartu keluarga an. Kepala Keluarga RIZAL dengan nomor 1403113112130006;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia Ta 1174 warna hitam dengan nomor sim card 082286944662;
- 1 (satu) buah Hp Merk Vivo 1920 warna hitam dengan nomor simcard 081373968459;
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
Putusan PN DUMAI Nomor 229/Pid.Sus/2020/PN Dum |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2020/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfonsus Nahak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dan 6 (enam bungkus plastic bening berisi Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis MDMA (ekstasi) bentuk oval, logo bintang, warna abu-abu dengan rincian: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam pemeriksaan perkara nomor 230/Pid.Sus/2020/PN Dum atas nama Terdakwa Hendra Saputra; Dikembalikan kepada Terdakwa Rizal; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2020/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2020/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2020/PN Dum
Statistik12536