- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan para Penggugat Konvensi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 4 ayat (11) Peraturan Perusahaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sejak tanggal 27 Juni 2020;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang kompensasi dan uang pisah kepada para Penggugat Konvensi berdasarkan Pasal 168 ayat (3), Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Uang Pisah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Perusahaan PT Teguh Wibawa Bhakti Persada Periode 2018-2020 dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat 1 Konvensi Widodo
- Penggugat 2 Konvensi Mulyadi
- Penggugat 3 Konvensi Galih Wicaksono
- Penggugat 4 Konvensi Eko Susanto
- Penggugat 5 Konvensi Mursidi
- Penggugat 6 Konvensi Bambang Irawan
- Penggugat 7 Konvensi Edi Winarso
- Penggugat 8 Konvensi Saritowo
- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Eddy P. Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Uang Pisah = Rp2.837.913,00 Uang Sisa Cuti Tahunan = Rp681.099,00 Jumlah = Rp3.519.012,00 Terbilang : Tiga juta limaratus sembilan belas ribu dua belas rupiah. Uang Pisah = Rp1.320.707,00 Uang Sisa Cuti Tahunan = Rp633.939,00 Jumlah = Rp1.954.646,00 Terbilang : satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah. Uang Pisah = Rp1.320.572,00 Uang Sisa Cuti Tahunan = Rp633.874,00 Jumlah = Rp1.954.446,00 Terbilang : satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah. Uang Pisah = Rp1.320.707,00 Uang Sisa Cuti Tahunan = Rp633.939,00 Jumlah = Rp1.954.646,00 Terbilang : satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah. Uang Pisah = Rp1.492.457,00 Uang Sisa Cuti Tahunan = Rp716.379,00 Jumlah = Rp2.208.836,00 Terbilang : dua juta dua ratus delapan ribu elapan ratus tiga puluh enam rupiah. Uang Pisah = Rp1.379.957,00 Uang Sisa Cuti Tahunan = Rp662.379,00 Jumlah = Rp2.042.336,00 Terbilang : dua juta empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah Uang Pisah = Rp1.404.957,00 Uang Sisa Cuti Tahunan = Rp674.379,00 Jumlah = Rp2.079.336,00 Terbilang : dua juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah Uang Pisah = Rp1.467.457,00 Uang Sisa Cuti Tahunan = Rp704.379,00 Jumlah = Rp2.171.836,00 Terbilang : dua juta seratus tujuh puluh satu delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp499.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk
Statistik16244