Putusan PN BANGKINANG Nomor 496/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meni Warlia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Benny Anggara Als Uno Bin Aminuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening; - 1 (satu) butir narkotika jenis pil exstacy yang di bungkus plastik bening (dinyatakan Negatif setelah diperiksa di laboratorium BAPOM); - 1 (satu) buah Bong; - 2 (dua) buah kaca pirek; - 1 (satu) buah sendok sabu; - 1 (satu) buah mancis; - 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna Silver; - 1 (satu) unit handpone merk I Phone warna Hitam Putih; - 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna Putih; - 1 (satu) unit handpone merk Real MI warna Hijau; - Uang sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Arisony Als Juris Bin Bausin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 496/Pid.Sus/2020/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1273 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 496/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Statistik7119