Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Sirad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Subagyo, Mt.br Hakim Anggota Jult Mandapot Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Sainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa YUL DIRGA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwakan Kesatu Pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUL DIRGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa YUL DIRGA untuk membayar Uang Pengganti sejumlah US $ 18.425 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh lima dolar US), ditambah sejumlah SG $ 14.400 (empat belas ribu empat ratus dolar SIG) dan ditambah sejumlah Rp. 50.000.000,00 (liam puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun. 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan seluruh barang bukti berupa: 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai aslinya Surat Pesanan Kendaraan Nomor PAC 00522 tanggal 9 Juni 2018 dengan pemesan atas nama YUL DIRGA; Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 906) dipergunakan dalam perkara Hadi Sutrisno, Terdakwa Jumari dan Terdakwa Muhammad Naim Fahmi. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Statistik601273