- Sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan Pembangunan RT. 008 RW. 003 Pendang, Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Iranadi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Pembangunan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ilham;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Yadi;
- Satu buah kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Jupiter, warna biru dengan Nomor Polisi KH 2435 DE;
- Satu buah kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha, warna biru dengan Nomor Polisi KH 6851 DG;
- Menetapkan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing secara natura dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Biaya membangun sarang burung walet sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah):
- Biaya renovasi pembangunan rumah Tergugat Rekonvensi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Hasil penjualan 1 buah sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan harga Rp7.600.000,00 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan harta sebagaimana pada diktum point 2 tersebut di atas dibagi dengan porsi 1/2 (seperdua/setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua/setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1/2 (seperdua/setengah) bagian dari harta sebagaimana pada diktum point 2 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai objek berupa 1 (satu) gelang emas 99 seberat 30 gram tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama pada diktum nomor 2 pada konvensi dan diktum nomor 2 pada rekonvensi secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat diselesaikan secara dijual atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.897.000,- (enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PA BUNTOK Nomor 0108/Pdt.G/2020/PA.Btk |
|
Nomor | 0108/Pdt.G/2020/PA.Btk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustolich |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdulloh Mubarok Al Ahmady, Ibr Hakim Anggota Muhammad Najid Aufar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1.-- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.-- Menetapkan harta berupa: Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; Dalam Rekonvensi: Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0108/Pdt.G/2020/PA.Btk
Statistik12321