- Menyatakan Terdakwa DIAN NOVARITA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar print out postingan facebook Dian Msa;
- 1 (satu) lembar invoice;
- 1 (satu) unit Iphone 6 + warna hitam No. Emei 354438065082319;
- Akun facebook atas nama Dian Msa, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 755/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 755/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ig Eko Purwanto, Br Hakim Anggota Muhammad Sainal |
Panitera | Panitera Pengganti: Pupung Sripuryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi Suci Nuralitha; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 463 K/PID.SUS/2022
Pertama : 755/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 08/PID.SUS/2021/PT.DKI
Statistik753526