Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 284/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albertus Usada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sundarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memerhatikan ketentuan Pasal 1243, Pasal 1425 KUH Perdata, dan Hukum Acara Perdata Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad 1941 Nomor 44) serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI: Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat; 3.Menghukum Turgugat untuk membayar utang pokok ditambah bunga dan denda sejumlah JPY912,210,805.00 (sembilan ratus dua belas juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus lima Yen Jepang) dengan perintah agar Tergugat melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai ???Kurs Tengah??? yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% setiap tahunnya atau sejumlah JPY54,732,648.30 (lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan poin tiga Yen Jepang) sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan perintah agar Tergugat melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai ???Kurs Tengah??? yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 26 November 2020 oleh kami, Albertus Usada, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Tuty Haryati, S.H., M.H. dan Agung Suhendro, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 284/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 8 Juni 2020, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Sundarni, S.H., M.H. Panitera Pengganti, serta Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik308157