- Menyatakan Terdakwa CHANDRA BIN JONY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tali nilon warna biru ukuran panjang 150 (seratus lima puluh) cm;
- 1 (satu) buah potongan kayu warna merah ukuran panjang 12 (dua belas) cm;
- 1 (satu) buah kuku kaki hewan sapi ukuran panjang 10 (sepuluh) cm;
- 1 (satu) buah tanduk hewan sapi ukuran panjang 12 (dua belas) cm;
- 1 (satu) buah tali nilon warna biru ukuran panjang 126 cm (seratus dua puluh enam centi meter);
- 1 (satu) buah tali nilon warna biru ukuran panjang 270 cm (dua ratus tujuh puluh centi meter) yang ujungnya terdapat besi berbentuk lingkaran;
- 1 (satu) buah patok kayu ukuran panjang 33 cm (tiga puluh tiga centi meter);
- 1 (satu) buah kuku kaki hewan sapi panjang 11 cm (sebelas centi meter);
- 1 (satu) buah tanduk hewan sapi ukuran panjang 13,5 cm (tiga belas koma lima centi meter);
- 1 (satu) bilah parang dengan gagang terbuat dari kayu dan sarung parang dengan ukuran panjang 70 cm (tujuh puluh centi meter);
- 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki Carry 1.5 warna hitam, tanpa penutup bak belakang, memiliki stiker pada kaca depan dengan tulisan ?FAJAR?;
Putusan PN DONGGALA Nomor 329/Pid.B/2020/PN Dgl |
|
Nomor | 329/Pid.B/2020/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Br Hakim Anggota Andi Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Lily Suryani Asmu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dikembalikan kepada Saksi Aswan Alias Papa Dani; Agar dikembalikan kepada Saksi Moh. Salim Alias Salim; Agar dikembalikan kepada Saksi Amirudin Alias Papa Ira Bin Husni; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.B/2020/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 329/Pid.B/2020/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 383 K/Pid/2021
Pertama : 329/Pid.B/2020/PN Dgl
Statistik309132