- Menyatakan Terdakwa DEVIE SEM RONY SIWIJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTAMEMFITNAH, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KE EMPAT Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVIE SEM RONY SIWIJ dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Ijazah Doktor yang dikeluarkan oleh Universite De Marne La Vallee di Paris, Prancis dengan nomor MARLAVA 6282444 /2008200605509 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Surat Keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas RI Nomor : 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri 1 (satu) bundel Print Out Postingan Akun Facebook atas nama Romyjf Rumengan dan Devie Siwij; 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk 64 Gb. 1 (satu) lembar Fotokopi Legalisir Nota Dinas Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor : 86/B/ND/2016, tanggal 19 Agustus 2016. 2 (dua) bundel Surat Somasi Peringatan Pertama dari Pengurus Alumni IKIP/UNIMA Domisili Jabotabek tanggal 26 Agustus 2019. 2 (dua) bundel Surat Somasi Peringatan Kedua dari Pengurus Alumni IKIP/UNIMA Domisili Jabotabek tanggal 16 September 2019, 1 (satu) unit Handphone merk ASUS X00TD warna Hitam, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 613/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 613/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dulhusin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Makmur, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Mis Nani Bm Gultom.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 498/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik564303