Putusan PN TANGERANG Nomor 74/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Istianawati |
Hakim Anggota | Yuferry F. Rangka, Sucipto |
Panitera | Susmiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II DALAM KONPENSI Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk sebagian; Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang data-datanya adalah sebagai berikut: Sebidang tanah milik PENGGUGAT berdasarkan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 112/HGB/BPN-36/2015, tanggal 18 Juni 2015 tentang pemberian HGB, atas nama PENGGUGAT, yang terletak di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan (ex-SHGB No. 934/Bakti Jaya), sebagaimana Surat Ukur Nomor 221/Bakti Jaya/2015, yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2015, seluas 27.574 M2 (dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh empat meter persegi); Sebidang tanah milik PENGGUGAT berdasarkan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 113/HGB/BPN-36/2015, tanggal 18 Juni 2015 tentang pemberian HGB, atas nama PENGGUGAT, yang terletak di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang, (ex-SHGB No. 935/Bakti Jaya), sebagaimana Surat Ukur Nomor 276/Bakti Jaya/2015, yang diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2015, seluas 53.510 M2 (lima puluh tiga ribu lima ratus sepuluh meter persegi). Menyatakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan ini; Menolak Gugatan Selain dan Selebihnya ;DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.382.000,-(tiga juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1595 K/Pdt/2021
Pertama : 74/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik288131