- Menyatakan Terdakwa MELI MULYATI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, dakwaan alternatif Kedua dan dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Desa Sayati Kopo antara Sdr Maman Suparman dengan Sdri Meli Mulyati senilai Rp. 590.000.000,- yang ditandatangani pada tanggal 05 Juli 2019;
- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Iklan Sosialisasi Pilpres antara saksi Maman Suparman dengan saksi Meli Mulyati senilai Rp. 1.056.000.000,- yang ditandatangani pada tanggal 05 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bapak Maman Suparman uang sejumlah Rp. 590.000.000,- yang diterima oleh saksi Meli Mulyati pada tanggal 05 Juli 2019 (Asli);
- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Kegiatan Kantor Lurah Desa Sayati Kopo antara saksi Meli Mulyati dengan saksi Ramandhita Puti Purnamasari senilai Rp. 590.000.000,- yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2019 (Asli);
- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Desa Sayati Kopo antara saksi Maman Suparman dengan saksi Meli Mulyati senilai Rp. 590.000.000,- yang ditandatangani pada tanggal 05 Julin 2019 (Asli);
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Meli Mulyati uang sejumlah Rp. 590.000.000,- yang diterima oleh saksi Ramandhita Puti Purnamasari pada tanggal 24 Juni 2019 (Asli);
- 1 (satu) lembar rekap pembayaran cash ke PT. Cipta Arthama Digital tertanggal 16 Maret 2019 yang ditandatangani oleh saksi Meli Mulyati (Asli) berikut penjelasan rekening koran;
- 1 (satu) lembar rekap pembayaran Iklan KPU senilai Rp. 1.848.000.000,- kepada saksi Ramandhita Puti Purnamasari tertanggal 16 Maret 2019 yang ditandatangani oleh saksi Meli Mulyati (Asli) berikut penjelasan rekening koran, foto copy kwitansi pembayaran dan fotocopy dokumen Pelaksanaan Pekerjaan Penunjukan Langsung Pemasangan Spot Iklan Kampanye Pilpres di Radio Kota Bandung;
- 1 (satu) lembar rekap pembayaran Iklan KPU senilai 1.056.000.000,- dari saksi Maman Suparman tertanggal 16 Maret 2019 yang ditandatangani oleh saksi Meli Mulyati (Asli) berikut penjelasan rekening koran;
- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerjasama Investasi ???Pemkot Bandung??? Periode tayang Maret-April yang ditandatangani tertanggal 25 Januari 2019 oleh Meli Mulyati dan Ramandhita P Purnamasari (Asli) berikut fotocopy SPK (Surat Perintah Kerja);
- 1 (satu) lembar rekap pembayaran pekerjaan Desa Sayati senilai Rp. 590.000.000,- dari Investor ke PT. Cipta Arthama Digital (PT. CAD) dari rekening Maman Suparman ke rekening an. Meli Mulyati tertanggal 16 Maret 2019 yang ditandatangani oleh saksi Meli Mulyati (Asli) berikut penjelasan di rekening koran;
- 1 (satu) lembar rekapan pembayaran pekerjaan Desa Sayati senilai Rp. 590.000.000,- dari Investor ke PT. Cita Arthama Digital (PT. CAD) dari rekening Meli Mulyati ke rekening an. Ramandhita P. Purnamasari dan Tara Hendra Poerwa Lesmana tertanggal 16 Maret 2019 yang ditandatangani oleh saksi Meli Mulyati (Asli) berikut penjelasan rekening koran dan fotocopy PO;
- 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank BCA No. Rek 8090017811 atas nama Maman Suparman periode bulan Januari 2019 s/d Mei 2019;
- 1 (satu) buah flashdisk (FD) yang berisikan data kantor PT. CAD dan data pribadi (Asli);
- 1 (satu) bundel print out Rekening Koran No. Rek 1392718529 Bank BCA atas nama Tara Hendra Poerwa Lesmana Periode bulan Desember 2018 s/d Juni 2019 (Asli);
- 1 (satu) bundel print out Rekening Koran No. Rek 7750679824 Bank BCA atas nama Ramandhita Puti Purnamasari Periode bulan Desember 2018 s/d Juni 2019 (Asli);
- 1 (satu) eksemplar rekap pemnbayaran cash/ transfer dari MELI ke PUTI dan TARA dari awal kerjasama November 2018-Juni 2019 yang ditandatangani oleh Meli Mulyati pada tanggal 02 April 2020 (Asli) berikut penjelasan rekening koran;
- 1 (satu) lembar rekap pembayaran transfer dari Rekening Puti dan TARA ke rekening Meli dari pekerjaan yang sudah selesai yang ditandatangani oleh Meli Mulyati pada tanggal 02 April 2020 (Asli) berikut penjelasan rekening koran);
- 1 (satu) lembar rekap pemnbayaran transfer dari Meli ke Maman dari awal kerjasama dengan POT. CAD (Desember 2018-Juli 2019) yang ditandatangani oleh Meli Mulyati pada tanggal 02 April 2020 (Asli) berikut penjelasan rekening koran;
- 1 (satu) lembar rekap pembayaran cash/ transfer dari Maman ke Meli dari awal kerjasama dengan PT. CAD (Desember 2018-Juli 2019) yang ditandatangani oleh Meli Mulyati pada tanggal 02 April 2020 (Asli) berikut penjelasan rekening koran;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy yang dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Cipta Arthama Digital (PT.CAD) nO 1 yang dibuat di hadapan Notaris Lie Angelina, SH berikut print scan surat izin perdagangan, surat keterangan domisili perusahaan dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005660.AH.01.01 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Cipta Arthama Digital;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy SPK 126/PPK-PT. CIPTA ARTHAMA DIGITAL/SesProv-011329135/VIII/2019, tanggal 20 Maret 2019 di cap PT. CAD (Asli);
- 1 (satu) eksemplar pengeluaran Financial Project Control PT. Cipta Arthama Digital sejumlah Rp. 82.716.000,- beserta bukti kwitansi peMbayaran bermaterai pada tanggal 01 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran PT. Cipta Arthama Digital sejumlah Rp. 473.729.481,- bermaterai pada tanggal 01 Oktober 2019;
- 1 (satu) eksemplar pengeluarann Financial Project Control PT. Cipta Arthama Digital sejumlah Rp. 59.214.866 beserta bukti kwitansi pembayaran bermaterai pada tanggal 01 Oktober 2019;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN BANDUNG Nomor 842/Pid.B/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 842/Pid.B/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erry Iriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 339 K/Pid/2021
Peninjauan Kembali : 79 PK/PID/2022
Pertama : 842/Pid.B/2020/PN Bdg
Statistik18646