Putusan PN KOLAKA Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Kka |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basrin, Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Bernadethe Nisawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Asriadi alias Citos Bin H. Ambo Ulle tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk membeli l Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis shabu dengan berat netto akhir 1,0125 gram dan berat netto awal 1,0234 gram dalam plastik klip yang berbentuk kristal bening.- 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam.- 88 (delapan puluh delapan) lembar plastik klip bening.- 2 (dua) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol minuman Le Minerale.- 1 (satu) batang pirex kaca.- 1 (satu) buah pipet warna putih.- 1 (satu) uah pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih.- 2 (dua) buah pipet bening.- 2 (dua) lembar tissue.- 1 (satu) buah korek api gas.- (satu) buah helm biru merk KYT.Dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone (HP) warna hitam merk Nokia berserta No. Sim Cardnya: 081311780156.Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2630 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 134/Pid.Sus/ 2020/PN. Kka
Statistik9718