- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Bersama Pelaksanaan Reklamasi Pelabuhan Umum Rembang di Kabupaten Rembang Propinsi Jawa Tengah Nomor: 023/RBSJ-BRTK/PKS/VIII/2008 tertanggal 11 Agustus 2008 antara Penggugat (PT.Bumi Rejo Tirta Kencana/PT.BRTK) dengan Tergugat I (PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya/PT. RBSJ) adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan isi Surat Perjanjian Bersama Pelaksanaan Reklamasi Pelabuhan Umum Rembang di Kabupaten Rembang Propinsi Jawa Tengah Nomor: 023/RBSJ-BRTK/PKS/VIII/2008 tertanggal 11 Agustus 2008 dengan menindaklanjuti permohonan status kepemilikan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Rembang dan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kabupaten Rembang kepada Penggugat (PT.Bumi Rejo Tirta Kencana/PT.BRTK) sebagaimana isi pasal 2 ayat 3 Perjanjian tersebut;
- Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Tidak Keberatan tertanggal 15 Juni 2011 yang dibuat oleh Tergugat I;
- Menyatakan bahwa Penggugat (PT. Bumi Rejo Tirta Kencana) telah selesai melakukan pengurugan/reklamasi Lokasi Pembangunan Pelabuhan Umum Rembang seluas kurang lebih 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi) yaitu dengan batas- batas:
- Batas Sebelah Utara: Laut Jawa;
- Batas Sebelah Timur: dahulu Laut Jawa sekarang PT. Amir Hajar Kilsi;
- Batas Sebelah Selatan: Jalan Raya Rembang ? Tuban;
- Batas Sebelah Barat : CV. Bangun Arta;
- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) untuk biaya perkara sebesar Rp1.689.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN REMBANG Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Rbg |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Sutanto, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti Victorman T. Mendrofa A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sesuai Berita Acara Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Reklamasi 100 % yang dibuat Tergugat I tertanggal 7 Mei 2009 sehingga untuk itu Penggugat berhak mendapatkan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari tanah reklamasi; 6. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Hak Pengelolaan No. 00002 atas nama Tergugat II (Pemerintah Kabupaten Rembang); 7. Menyatakan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00002 atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang seluas 81.616 m2 mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menghukum Tergugat I (PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya/PT. RBSJ) untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat (PT.Bumi Rejo Tirta Kencana/PT.BRTK) sebesar Rp 18.975.730.000,00 (delapan belas milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) apabila Penggugat tidak mendapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah reklamasi; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Rbg
Statistik35584