- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 65/PDT.G/2020/PN KDI TANGGAL 22 OKTOBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM EKSEPSI.
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT BERUPA SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG SEBESAR RP.215.000.000,- (DUA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) YANG DITERIMA OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGGAT II DARI PENGGUGAT TERTANGGAL 29 SEPTEMBER 2019 ;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA MENGEMBALIKAN UANG PINJAMAN DARI PENGGUGAT SEBESAR RP. 215.000.000,- (DUA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) SETELAH WAKTU YANG DITENTUKAN BERAKHIR (JATUH TEMPO) DAN TELAH DILAKUKAN PENAGIHAN BERKALI-KALI OLEH PENGGUGAT SEBAGAI TINDAKAN WANPRESTASI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR HUTANG/UANG PINJAMAN DARI PENGGUGAT SEBESAR RP215.000.000,- (DUA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Kdi tanggal 22 Oktober 2020 yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- DALAM EKSEPSI.
- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat berupa surat perjanjian pinjaman uang sebesar Rp.215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) yang diterima oleh Tergugat I dan Terguggat II dari Penggugat tertanggal 29 September 2019 ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan uang pinjaman dari Penggugat sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) setelah waktu yang ditentukan berakhir (jatuh tempo) dan telah dilakukan penagihan berkali-kali oleh Penggugat sebagai tindakan wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang/uang pinjaman dari Penggugat sebesar Rp215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 86/PDT/2020/PT KDI |
|
Nomor | 86/PDT/2020/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Usman, Brdwi Dayanto |
Panitera | La Ode Ganisi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI :MENGADILI : II. DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI :MENGADILI : II. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PDT/2020/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 86/PDT/2020/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3157 K/Pdt/2022
Banding : 86/Pdt/2020/PT KDI
Statistik14455