- Menyatakan Terdakwa I. Kasturi bin (alm) Tasmi, Terdakwa II. Edi Sugiarto bin Sudarni, Terdakwa III. Kuncoro Adi Cahyono bin Supari, Terdakwa IV. Sriyanto bin (alm) Suraji, Terdakwa V. Samiyono bin Muad, Terdakwa VI. Sarkum bin Leles dan Terdakwa VII. Muhammad Abid Rudiansah bin Jamari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong jaket jumper warna Biru muda.
- 1 (satu) potong celana pendek warna Biru.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Merah.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Merah muda.
- 1 (satu) potong training warna Biru.
- 1 (satu) buah Filter Mesin.
- 1 (satu) potong bambu berukuran panjang 100 Centi Meter.
- 1 (satu) batang potongan papan berukuran panjang 75 Centi Meter.
- 1 (satu) batang potongan papan berukuran panjang 50 Centi Meter.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hijau kombinasi Hitam putih.
- 1 (satu) potong training warna Hitam.
- 1 (satu) buah Filter Mesin.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Biru.
- 1 (satu) potong training warna Hijau.
- 1 (satu) potong sleyer warna Hitam.
- 1 (satu) buah Knalpot Mesin.
Putusan PN REMBANG Nomor 117/Pid.B/2020/PN Rbg |
|
Nomor | 117/Pid.B/2020/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Rahayuningsih, Br Hakim Anggota Eri Sutanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Budiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Joko Santoso bin Nurman. Dikembalikan kepada saksi Pamungkas bin Semi. Dikembalikan kepada saksi Muhammad Taufik bin Suripto. Dikembalikan kepada saksi Anang Setiawan bin Priyadi. 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/2020/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/2020/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2020/PN Rbg
Statistik7514