- Menyatakan Terdakwa I. Djasran bin (alm) Abdul Rozak, Terdakwa II. Subandi bin Jakri, Terdakwa III. Sodikin bin (alm) Jasmiran, Terdakwa IV. Nanang Wahyudi bin (alm) Kaspari, Terdakwa V. Heri Susanto bin Maslikan, Terdakwa VI. Dedik Prasetyo bin Supar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong jaket jumper warna Biru muda.
- 1 (satu) potong celana pendek warna Biru.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Merah.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Merah muda.
- 1 (satu) potong training warna Biru.
- 1 (satu) buah Filter Mesin.
- 1 (satu) potong bambu berukuran panjang 100 Centi Meter.
- 1 (satu) batang potongan papan berukuran panjang 75 Centi Meter.
- 1 (satu) batang potongan papan berukuran panjang 50 Centi Meter.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hijau kombinasi Hitam putih.
- 1 (satu) potong training warna Hitam.
- 1 (satu) buah Filter Mesin.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Biru.
- 1 (satu) potong training warna Hijau.
- 1 (satu) potong sleyer warna Hitam.
- 1 (satu) buah Kenalpot Mesin.
Putusan PN REMBANG Nomor 118/Pid.B/2020/PN Rbg |
|
Nomor | 118/Pid.B/2020/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Rahayuningsih, Br Hakim Anggota Eri Sutanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianasari Nurita Widyaningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Kasturi, dkk. 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2020/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2020/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2020/PN Rbg
Statistik9215