- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 30/PDT.G/2020/PN TAR TANGGAL 5 NOVEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA PERBUATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEBAGAI PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) YANG SANGAT MERUGIKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG MERUPAKAN PEMBAYARAN PAKET KEGIATAN PENINGKATAN JALAN BHAYANGKARA SEJUMLAH RP3.228.038.000,00 (TIGA MILIAR DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN JUTA TIGA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI BUNGA BANK SEBESAR 1 % (SATU PERSEN) SETIAP BULANNYA KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ATAS PERBUATAN WANPRESTASI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT DI ATAS YAITU SEJUMLAH 1 % X RP3.228.038.000,00 = RP32.280.380,00 (TIGA PULUH DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH) DALAM SETIAP BULANNYA, YANG SAMPAI SEKARANG INI TELAH BERJALAN 22 BULAN, ATAU 22 BULAN X RP32.280.380,00 / BULAN = RP710.168.360,00 (TUJUH RATUS SEPULUH JUTA SERATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH RUPIAH) DAN KERUGIAN TERSEBUT TETAP BERJALAN DAN DIPERHITUNGKAN SEJAK PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 30/Pdt.G/2020/PN Tar tanggal 5 November 2020 yang dimohonkan banding, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Pembanding semula Tergugat sebagaimana tersebut di atas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Terbanding semula Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar hak Terbanding semula Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Bhayangkara sejumlah Rp3.228.038.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga Bank sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya kepada Terbanding semula Penggugat atas perbuatan wanprestasi dari Pembanding semula Tergugat tersebut di atas yaitu sejumlah 1 % x Rp3.228.038.000,00 = Rp32.280.380,00 (tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dalam setiap bulannya, yang sampai sekarang ini telah berjalan 22 bulan, atau 22 bulan x Rp32.280.380,00 / bulan = Rp710.168.360,00 (tujuh ratus sepuluh juta seratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan kerugian tersebut tetap berjalan dan diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 203/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 203/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zaeni |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brkurnia Yani Darmono |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 203/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3457 K/Pdt/2021
Banding : 203/PDT/2020/PT SMR.
Statistik6923