- Menyatakan Terdakwa Zulfahmi Bin Syaharrudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Zulfahmi Bin Syaharrudin oleh karena itu dari dakwaan pertama primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Zulfahmi Bin Syaharrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah bungkusan plastik warna bening yang didalamnya terdapat kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
Putusan PN JANTHO Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN Jth |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Keumala Sari, Br Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Teuku Syahroni Bin (alm) Teuku Aiyub; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 292/Pid.Sus/2020/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 292/Pid.Sus/2020/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2020/PN Jth
Statistik5721