- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 324/PID.SUS/ 2020/PN KTP, TANGGAL 14 DESEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA IMAMOL ARIPIN ALIAS MAMOL BIN MUHAMMAD JAMHURI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0.27 (NOL KOMA DUA TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIPA SEDOTAN ES WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA ORANYE;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 324/Pid.Sus/ 2020/PN Ktp, tanggal 14 Desember 2020, yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa IMAMOL ARIPIN Alias MAMOL bin MUHAMMAD JAMHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.27 (nol koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) buah pipa sedotan es warna putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna oranye;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 4/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 4/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Mugiono, Brbambang Krisnawan |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2894 K/Pid.Sus/2021
Banding : 4/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik5312