- MENYATAKAN MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENJUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 419 / PID.SUS / 2020 / PN.SMN, TANGGAL 10 NOPEMBER 2020 TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRE DESTIAN SAPUTRA BIN SUBANDRIYO TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MENURUT HUKUM BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMUDAHKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SEBAGAI KEBIASAAN;
- MENGHUKUM IA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN 2 ( DUA ) BULAN, DIKURANG SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- PADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA ANDRE DESTIAN SAPUTRA BIN SUBANDRIYO
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menyatakan menerima Permintaan banding dari Penjuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 419 / Pid.Sus / 2020 / PN.Smn, Tanggal 10 Nopember 2020 tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Andre Destian Saputra Bin Subandriyo terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan;
- Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan, dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- pada yang berhak yaitu terdakwa ANDRE DESTIAN SAPUTRA Bin SUBANDRIYO
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 63/PID.SUS/2020/PT YYK |
|
Nomor | 63/PID.SUS/2020/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | B.w. Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | Haryanto, Brmahmud Fauzie |
Panitera | Ngatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO V19 WARNA PUTIH NO IMEI 9875706K9245972 DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU DHITA RIZKY WIDYARNI 2 (DUA) BUAH KONDOM MERK SUTRA WARNA MERAH DIRAMPAS UNTUK DMUSNAHKAN. 1 (SATU) BUAH KONDOM MERK DUREX BESERTA TISU BEKAS DIPAKAI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 3 (TIGA) BUAH KONDOM MERK DUREX WARNA BIRU BELUM DIPAKAI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (SATU)UNIT HP MERK VIVO 1601 WARNAROSE GOLD NO IMEI 86422327252 DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU LIA DESCI KUSYARNA. UANG TUNAI SEBESAR RP. 3.400.000,- (TIGA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN SERATUS RIBU RUPIAH DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 1(SATU) BUAH BED COVER WARNA PUTIH DIKEMBALIKAN KE HOTEL GRAND COKRO MELALUI JIO AFRIANDO IRAWAN, SELAKU PEGAWAI HOTEL GRAND COKRO. 2 (DUA) BUAH KUNCI KAMAR BERBENTUK KARTU NOMOR 601.DAN 1(SATU BUAH KUNCIBERBENTUK KARTU NOMOR 603 DIKEMBALIKAN KE HOTEL GRAND COKRO MELAUI JIO AFRIANDO IRAWAN SELAKU PEGAWAI HOTEL GRAND COKRO. |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1 (satu) unit hp merk vivo v19 warna putih no imei 9875706k9245972 dikembalikan kepada yang berhak yaitu DHITA RIZKY WIDYARNI 2 (dua) buah kondom merk sutra warna merah dirampas untuk dmusnahkan. 1 (satu) buah kondom merk durex beserta tisu bekas dipakai dirampas untuk dimusnahkan. 3 (tiga) buah kondom merk durex warna biru belum dipakai dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu)unit HP merk Vivo 1601 warnarose gold no imei 86422327252 dikembalikan kepada yang berhak yaitu LIA DESCI KUSYARNA. Uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu rupiah dirampas untuk negara. 1(satu) buah bed cover warna putih Dikembalikan ke Hotel Grand Cokro melalui JIO AFRIANDO IRAWAN, selaku pegawai Hotel Grand Cokro. 2 (dua) buah kunci kamar berbentuk kartu nomor 601.dan 1(SATU Buah kunciberbentuk kartu nomor 603 dikembalikan ke Hotel Grand Cokro melaui JIO AFRIANDO IRAWAN selaku pegawai hotel Grand Cokro. |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/PID.SUS/2020/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 63/PID.SUS/2020/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1312 K/Pid.Sus/2022
Banding : 63/PID.SUS/2020/PT YYK
Statistik21861