- Menyatakan Terdakwa Ahmad Gozali bin Abdul Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;?
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya,
- 1 (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) beserta plastik pembungkusnya
- 1 (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya,
- 1 (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastik pembungkusnya,
- 1 (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya,
- 1 (satu) buah tas kecil warna oranye yang di dalamnya berisi 1 (satu) pak plastik klip keci,
- 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu yang terbuat dari botol sekas minyak wangi yang masih tertancap sedotan plastik,
- 3 (tiga) buah pipet kaca tanpa isi/kosong, dan
- 1 (satu) buah scrop/serok shabu dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merek ACS warna putih,
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam dengan kartu AXIS 083117118337, dan
- uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1850/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1850/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Safri, Hakim Anggota Tongani |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1850/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik8518