- Menyatakan Terdakwa Heri Prastyono, S.STP., M.Si Bin Marjosono tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Heri Prastyono, S.STP., M.Si Bin Marjosono oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Heri Prasetyono, S.STP., M.Si Bin Marjosono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Heri Prastyono, S.STP., M.Si Bin Marjosono tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menghukum Terdakwa Heri Prastyono, S.STP., M.Si Bin Marjosono untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.83.100.000,- (Delapan Puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp.83.100.000,- yang telah dititipkan kepada kejaksaan Negeri Mukomuko pada tanggal 26 Oktober 2020 sehingga terdakwa tidak lagi dibebankan untuk membayar uang Pengganti.
- dengan cara merampasnya untuk Negara dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.
Putusan PN BENGKULU Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riza Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat.br Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 7. Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa; 8. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Satu (satu) lembar surat dari kepala Desa Talang Arah Kec. Malin Deman Kab. Mukomuko Nomor : /SP/TA/MD/III/2019, tanggal 21 Maret 2019 kepada Dinas pertanian Kab. Mukomuko perihal Dukungan alat berat Mendukung kegiatan perluasan Areal /asli 2. Satu (satu) lembar Surat dari kepala Desa Talang Baru Kec. Malin Deman Kab. Mukomuko Nomor : 72/SP/TA/MD/III/2019, tanggal 21 Maret 2019 kepada Dinas pertanian Kab. Mukomuko perihal Dukungan alat berat Mendukung kegiatan perluasan Areal /asli 3. Satu (satu) Lembar surat dari Kepala Dinas pertanian Kab. Mukomuko Nomor :520.51/493/D.12/III/2019, tanggal 22 Maret 2019 kepada Kepala Dinas tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Prov. Bengkulu Perihal permohonan bantuan pinjam pakai Alsintan berupa Excapator mendukung kegiatan perluasan dan pemanfaatan lahan /asli 4. 4 (empat) lembar Surat perjanjian Pinjam pakai Dinas tanaman pangan Hortikultura dan perkebunan Provinsi Bengkulu dengan Dinas pertanian kabupaten Mukomuko Nomor : 521.31/1966/5/2019, tanggal 12 April 2019 tentang Pinjam pakai alat dan mesin berupa 1 (satu) unit Excapator Komatsu PC 200-8 MO beserta implementnya milk pemerintahan /asli 5. 1 (satu) Lembar Berita Acara serah terima Barang Nomor : 027/1967/5/2019 tanggal 12 April 2019 dari Kepala Dinas tanaman pangan Hortikultura dan perkebunan Provinsi Bengkulu kepada Plt. Kepala Dinas Pertanian Kab. Mukomuko. /asli 6. 6 (enam) lembar Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Perangkat daerah (DPPA PD) tahun anggaran 2019, tanggal 22 Oktober 2019 Kegiatan Pembangunan/ Peningkatan Jalan usaha tani /asli 7. 5 (lima) lembar Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Perangkat daerah (DPPA PD) tahun anggaran 2019, tanggal 22 Oktober 2019 Kegiatan Pembangunan/ Peningkatan Jalan sentral Produksi paket 1 /asli 8. 4 (empat) lembar Surat Keputusan dan 3 (tiga) lembar lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas pertanian Kab. Mukomuko Nomor 198 tahun 2019 tanggal 23 oktober 2019 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan kepala Dinas pertanian Kab. Mukomuko Nomor 14 tahun 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas pertanian Kab. Mukomuko tahun anggaran 2019 /asli 9. Surat Perintah Kerja (SPK) nomor :520/74/PPK.JSP/D.12/XI/2019, tanggal 29 November 2019 pekerjaan Belanja modal jalan, jaringan irigasi-Pengadaan jalan khusus pembangunan peningkatan jalan produksi Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh dengan nilai kontrak Rp 157.431.900,00 di Dinas Pertanian Kab. Mukomuko /asli 10. Surat Perintah Kerja (SPK) nomor :520/ 76/PPK.JSP/D.12/XI/2019 tanggal 29 November 2019 pekerjaan Belanja modal jalan, jaringan irigasi-Pengadaan jalan khusus pembangunan peningkatan jalan produksi Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh dengan nilai kontrak Rp 174.726.000,00 di Dinas Pertanian Kab. Mukomuko /asli 11. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 520/75/PPK.JSP/D.12/XI/2019 tanggal 29 November 2019 pekerjaan Belanja modal jalan, jaringan irigasi-Pengadaan jalan khusus pembangunan peningkatan jalan produksi Desa Sibak Kecamatan Ipuh dengan nilai kontrak Rp 172.784.900,00 di Dinas Pertanian Kab. Mukomuko /asli 12. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 20/SPK/JUT/XI/2019 tanggal 28 November 2019 pekerjaan Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan- pengadaan jalan khusus pembukaan / Pembangunan / peningkatan jalan usaha tani Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Nilai Kontrak Rp 159.205.000,- di Dinas Pertanian Kab. Mukomuko /asli. 13. Dinas Pertanian kegiatan pembangunan / Peningkatan jalan Sentra Produksi Paket 1 Addendum Kontrak Nomor : 520/ 03/ ADD/ PPK ? JSP/D.12/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 pekerjaan Belanja modal jalan, jaringan irigasi-Pengadaan jalan khusus pembangunan peningkatan jalan produksi Desa Sibak Kecamatan Ipuh dengan nilai kontrak Rp 172.784.900,00 /asli 14. Dinas Pertanian kegiatan pembangunan / Peningkatan jalan Sentra Produksi Paket 1 Addendum Kontrak Nomor : 520/ 02/ ADD/ PPK ? JSP/D.12/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 pekerjaan Belanja modal jalan, jaringan irigasi-Pengadaan jalan khusus pembangunan peningkatan jalan produksi Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh dengan nilai kontrak Rp 157.431.900, /asli 15. Dinas Pertanian kegiatan pembangunan / Peningkatan jalan Sentra Produksi Paket 1 Addendum Kontrak Nomor : 520/ 04/ ADD/ PPK ? JSP/D.12/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 pekerjaan Belanja modal jalan, jaringan irigasi-Pengadaan jalan khusus pembangunan peningkatan jalan produksi Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh dengan nilai kontrak Rp 174.726.000, /asli. 16. 1 (satu) Berkas Surat Perintah membayar langsung (LS) dari Dinas Pertanian Kab. Mukomuko kepada CV. FEBRYAN No.Rekening Bank 0050107709139 untuk keperluan biaya 100% Pengadaan Jalan Khusus ? Pembangunan/Peningkatan jalan produksi Desa Sibak Kecamatan Ipuh kegiatan pembangunan /peningkatan jalan sentra Produksi Paket I Rp 146.2338.857,00 dan Biaya Retensi 5 % belanja modal jalan, Jaringan dan irigasi- pengadaan jalan khusus- pembangunan/peningkatan jalan Produksi Desa Sibak Kecamatan ipuh Rp 7.696.783,00/ Asli 17. 1 (satu) berkas Surat Perintah membayar langsung (LS) dari Dinas Pertanian Kab. Mukomuko kepada CV. CAHAYA SUNGAI MACANG No.Rekening Bank 0050107000414 untuk keperluan biaya 100% Pengadaan Jalan Khusus ? Pembangunan/Peningkatan jalan produksi Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh kegiatan pembangunan /peningkatan jalan sentra Produksi Paket I yang dibayarkan Rp 133.244.636,00 dan Biaya Retensi 5 % belanja modal jalan, Jaringan dan irigasi- pengadaan jalan khusus- pembangunan/peningkatan jalan Produksi Desa Mundam Marap Kecamatan ipuh Rp 7.012.875,00/ asli 18. 1 (satu) berkas Surat Perintah membayar langsung (LS) dari Dinas Pertanian Kab. Mukomuko kepada CV. ALEEVERSIA HUTAMA No.Rekening Bank 00501070001324 untuk keperluan biaya 100% Pengadaan Jalan Khusus ? Pembangunan/Peningkatan jalan produksi Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh kegiatan pembangunan /peningkatan jalan sentra Produksi Paket I yang dibayarkan Rp 1147.881.732,00 dan Biaya Retensi 5 % belanja modal jalan, Jaringan dan irigasi- pengadaan jalan khusus- pembangunan/peningkatan jalan Produksi Desa Tirta mulya Kecamatan ipuh Rp 7.783.249,00/ asli 19. 1 (satu) berkas Surat Perintah membayar langsung (LS) dari Dinas Pertanian Kab. Mukomuko kepada CV. SIMPLI No.Rekening Bank 0050107000392 untuk keperluan biaya 100% Belanja modal jalan, Irigasi dan jaringan pengadaan jalan khusus- pembukaan / pembangunan / peningkatan jalan usaha tani Desa talang baru kecamatan Malin Deman Kegiatan Pembangunan/peningkatan jalan usaha tani yang dibayarkan Rp 133.244.636,00 dan Biaya Retensi 5 % belanja modal jalan, Jaringan dan irigasi- pengadaan jalan khusus- pembangunan/peningkatan jalan usaha tani Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman / asli. 20. 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dari CV. Bumen ? 66 atas nama ASMAWI kepada sdr HERI PRASTYONO, Untuk pembayaran sewa alat berat (Excavator Comatsu PC200-8MO sebanyak 150 Jam (A. Rp 180.000) pekerjaan di Ipuh. Ditandatangani di Mukomuko tanggal 03 Desember 2019 /asli 21. 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari CV. Bumen ? 66 atas nama ASMAWI kepada sdr HERI PRASTYONO, Untuk pembayaran sewa Excavator Comatsu PC200-8MO sebanyak 150 Jam (A. Rp 180.000) = 27.000.000,- (dua puluh tujuh Juta rupiah) untuk di kuary di Desa Pondok Baru Kec. Tramang Jaya. Ditandatangani di Mukomuko tanggal 01 Maret 2020. /asli. 22. 1 (satu) buah Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Excavator Komatsu PC200-8MO (kelas 20 ton) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, tanggal 28 Maret 2019 /asli 23. 1 (satu) buah Buku Pedoman Teknis Pengelolaan Excavator Komatsu PC200-8MO (kelas 20 ton) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Tahun 2018, tanggal 27 Desember 2017 /asli. 24.3 (tiga) Lembar Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara Dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Nomor : 52/PL.130/BMN/03/2019 tanggal 18 Maret 2019 dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu / Foto Copy di Legalisir. 25. 1 (satu) Lembar surat Pemerintahan Provonsi Bengkulu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Nomor : 521/1277/5/2018, tanggal 15 Maret 2018. Kepada Kementrian Pertanian RI Cq. Ditjen PSP di Jakarta Prihal Bantuan Exavator / Foto Copy di Legalisir 26. 1 (satu) Lembar surat Pemerintahan Provinsi Bengkulu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Nomor : 020/243/5/2019, tanggal 14 Januari 2019. Kepada Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian RI c.q. Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Jakarta. Prihal Permohonan Bantuan Exavator Standar 20 Ton / Foto Copy di Legalisir. 27. 1 (satu) Bundel print hasil download aplikasi komtrax lokasi unit Excavator Komatsu PC200-8MO dengan nosis :C22430 dari tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan 27 Februri 2020 /asli 28. 1 (satu) Bundel print download aplikasi komtrax jam operasi unit Excavator Komatsu PC200-8MO dengan nosis :C22430 dari tanggal 02 Maret 2019 sampai dengan 29 Februrai 2020 /asli 29. 1 ( Satu ) unit Exavator Komatsu PC.200-8 MO Nomor Rangka C22430 nomor Mesin 26691628 warna Kuning merk Komatsu. 30. 1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor : 17 Tahun 2011, Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah / asli 31. 1 (satu) lembar surat perintah pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pertanian Kab. Mukomuko Nomor : 800/80/E.3/I/2019, Tanggal 11 Januari 2019 prihal pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kab. Mukomuko / asli. 32. 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 821.22-310 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, nama HERI PRSATYONO, S,STP sebagai Kepala Dinas Pertanian Kab. Mukomuko tanggal 21 Mei 2019 / asli 33. 2 (dua) Lembar surat dari Kepala Dinas pertanian Kab. Mukomuko Nomor :520.51/514/D.12/IV/2019, tanggal 8 April 2019 kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Prov. Bengkulu Perihal permohonan bantuan pinjam pakai alsintan berupa Excavator mendukung kegiatan perluasan dan pemanfaatan lahan /asli 34. 1 (satu) Berkas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha / Legalisir. Dikembalikan kepada Nasuhanto, S.STP selaku Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. 10. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl
Statistik9755