- Menyatakan Terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin Alm TAHARUDDIN, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin Alm TAHARUDDIN dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin Alm TAHARUDDIN, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu berat 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit telepon genggam Nokia warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).;
Putusan PN BATULICIN Nomor 321/Pid.Sus/2018/PN Bln |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2018/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Br Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta |
Panitera | Panitera Pengganti: Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2018/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2018/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2018/PN Bln
Statistik7315