- Menyatakan Terdakwa Juanda als Sarman Bin Alm Yahya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kayu ulin 10 x 10 cm panjang 2 (dua) meter sebanyak 54 (lima puluh empat) batang ;
- Kayu ulin 5 x 10 cm panjang 2 (dua) meter sebanyak 43 (empat puluh tiga) batang ;
- Kayu ulin 5 x 10 cm panjang 1 (satu) meter sebanyak 21 (dua puluh satu) batang ;
- Kayu ulin 10 x 10 cm panjang 2,5 (dua koma lima) meter sebanyak 26 (dua puluh enam) batang;
- Kayu ulin 5 x 10 cm panjang 2,5 (dua koma lima) meter sebanyak 60 (enam puluh) batang ;
- Kayu ulin 4 x 9 cm panjang 1 (satu) meter sebanyak 28 (dua puluh delapan) batang;
- Kayu ulin 4 x 10 cm panjang 4 (empat) meter sebanyak 65 (enam puluh lima) batang;
- Kayu ulin 5 x 20 cm panjang 2 (dua) meter sebanyak 4 (empat) batang ;
- Kayu ulin 6 x 12 cm panjang 2,5 (dua koma lima) sebanyak 2 (dua) batang;
- Kayu ulin 10 x 10 cm panjang 3 (tiga) meter sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang;
- Kayu ulin 5 x 10 cm panjang 3 (tiga) meter sebanyak 3 (tiga) batang;
- 1 (satu) unit dump truk Mitsubishi No. Pol. DA 1799 ZB warna kuning yang tidak sesuai dengan nomor plat yang ada di STNK DA 8934 CL ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 322/Pid.B/LH/2018/PN Bln |
|
Nomor | 322/Pid.B/LH/2018/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta, Hakim Anggota Chahyan Uun Pryatna |
Panitera | Panitera Pengganti: Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.B/LH/2018/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 322/Pid.B/LH/2018/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.B/LH/2018/PN Bln
Statistik10334