- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOE, NOMOR 100/PID.B/2020/ PN SOE., TANGGAL 23 NOPEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN PEMBEBANAN BIAYA PERKARA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I. JUNA JANRI METTA, TERDAKWA II. KORNELIS NENOLIU, DAN TERDAKWA III. MELKISEDEK METTA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LEHER BULAT LENGAN PENDEK WARNA HITAM TERDAPAT MOTIF GARIS WARNA KUNING, MERAH, DAN PUTIH SERTA TERDAPAT BERCAK DARAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT PERTAMA MASING-MASING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) DAN DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Soe, Nomor 100/Pid.B/2020/ PN Soe., tanggal 23 Nopember 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pembebanan biaya perkara sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa I. Juna Janri Metta, terdakwa II. Kornelis Nenoliu, dan terdakwa III. Melkisedek Metta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta bersama-sama melakukan penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos leher bulat lengan pendek warna hitam terdapat motif garis warna kuning, merah, dan putih serta terdapat bercak darah;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat pertama masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dan ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 143/PID/2020/PT KPG |
|
Nomor | 143/PID/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Mumpuni |
Hakim Anggota | Brsuko Harsono, Bagus Irawan |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN YUSUF BENYAMIN FAOT; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban Yusuf Benyamin Faot; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/PID/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 143/PID/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 143/PID/2020/PT KPG
Statistik2820