- Menyatakan Terdakwa Fajar Budi Pangestu Alias Budi Doyok Bin Karseno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Fajar Budi Pangestu Alias Budi Doyok Bin Karseno oleh karena itu dengan penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas kotak jam warna Putih yang bertuliskan LONGDA yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastik bening berisi shabu dengan berat brutto 33,83 gram;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah dompet warna Hitam berisi 6 (enam) paket sabu dengan berat brutto 4,47 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) unit handphone warna Hitam merk Samsung J5 dengan nomor handphone terpasang 085600715458;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA dengan nomor kartu 6019005002046584;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 244/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Ikhwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lely Triantini, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2020/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2020/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2020/PN Pwt
Statistik5913