- Menyatakan Terdakwa Djoko Prayitno Alias Joko Bin Sudir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum
- Menyatakan Terdakwa Djoko Prayitno Alias Joko Bin Sudir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Prayitno Alias Joko Bin Sudir oleh karena itu dengan penjara selama1(satu) Tahun:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng bekas biskuit bertuliskan LEMONIA;
- 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,07641 gram;
- 1 (satu) set botol alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) sedotan kecil yang bagian ujungnya dipotong runcing;
- 1 Unit Handphone merk Realme 5 warna hitam biru dengan Nomor 0856.4915.1408;
- 1 (satu) kartu ATM BRI dengan nomor 6013 0120 3052 8720 an. Djoko Prayitno;
- 1 (satu) botol urin milik Terdakwa Djoko Prayitno;
- Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Ikhwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lely Triantini, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2020/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2020/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2020/PN Pwt
Statistik5512