- Menyatakan Terdakwa IGNATIUS CUK SUSILO Bin Y. SUMARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IGNATIUS CUK SUSILO Bin Y. SUMARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) jam tangan merk Puma warna coklat;
- 1 (satu) lembar nota penjualan HP Oppo type A12 Dewiosa Cell;
- 1 (satu) lembar nota penjualan HP Realme C15 Dewiosa Cell;
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna biru merk REI KALIMPA 2;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor Honda Vario, warna hitam, 2006, AD-4444-UN Noka MH1JF12176K000535 Nosin JF12E1000799 an. SUYATMI alamat Dk. Gani, RT 17 Ds. Karanganom, Kec. Sukodono, Kab Sragen dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario, warna hitam, 2006 AD 4444 UN Noka MH1JF12176K000535 Nosin JF12E1000799 an. SUYATMI alamat Dk. Gani RT 17, Ds. Karanganom, Kec. Sukodono, Kab Sragen;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2010 AD 2279 DZ Noka MH1JF5112AK051880 Nosin JF51E1055608;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 137/Pid.B/2020/PN Sgn |
|
Nomor | 137/Pid.B/2020/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada DEWI ASIH Binti SUPARNO pemilik konter DEWIOSA CELL melalui Saksi DEVI WULANDARI; Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara IGNATIUS CUK SUSILO yang lain; Dikembalikan kepada Saksi JOKO SARWANTO Bin PAIDI CITRO SUWARNO (alm); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.B/2020/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 137/Pid.B/2020/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.B/2020/PN Sgn
Statistik6916