- Menyatakan Terdakwa KHOIRIL ANAM alias ANAM bin HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kardus paket yang berisi:
- 2 (dua)bungkus energen rasa vanilla berisi serbuk putih diduga sabu berat brutto 42,73 (empat puluh dua koma tujuh puluh tiga) gram;
- 5 (lima) bungkus camilan ???gajah umbaran???;
- 2 (dua) bungkus kripik singkong ???Kang Mondis daya??? rasa balado;
- 2 (dua) bungkus roti sisir special ???Erlie???;
- 4 (empat) bungkus mie sedap rebus rasa kari special yang sudah dibuka;
- 2 (dua) bungkus tepung energen rasa vanilla berikut pembungkusnya;
- 1 (satu) unit Hanphone Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) buah Buku Register Penerimaan Paket WBP Lapas Purwokerto
- 2 (dua) lembar resi pengiriman paket ke Lapas Purwokerto No. Resi 101863715 dan No. 101863180;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Bms |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2020/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Randi Jastian Afandi, Br Hakim Anggota Agus Cakra Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Asnawi, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; dikembalikan kepada Lapas Purwokerto melalui saksi ARIS SETYONO alias ARIS bin SUNARYO; Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2229 K/PID.SUS/2021
Pertama : 118/Pid.Sus/2020/PN Bms
Statistik8611