- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Februari 2020 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga Tidak Sah dan tidak beralasan Hukum oleh karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebagai berikut:
- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp8.415.717,- = Rp75.741.453,-
- Uang Masa Kerja 7 X Rp8.415.717,- = Rp58.910.019,-
- Uang Penggantian hak 15%X Rp134.651.472,- = Rp20.197.720,-
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp508.000,-(lima ratus delapan ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 82/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustan Sinaga, Br Hakim Anggota Arsyawal |
Panitera | Panitera Pengganti: Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sub total = Rp134.651.472,- d. Uang Cuti tahunan terakhir Rp. 8.415.717 : 25 x 12= Rp4.039.544,- e. Upah Proses 3 X Rp8.415.717,- = Rp25.247.151,- Total Hak Penggugat =Rp184.135.887,- (seratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 662 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 82/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik15448