Putusan PN PELAIHARI Nomor 276/Pid.Sus/2020/PN Pli |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2020/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harries Konstituanto |
Hakim Anggota | Agung Yuli Nugroho, Nor Alfisyahr |
Panitera | Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Henry Aranda Siregar als Regar Bin Jati Siregar Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya 5 (lima) gram??? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 12,56 gram dan berat bersih 11,56 gram;(Dari berat bersih tersebut telah dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk kepentingan uji sampel, 0,20 (nol koma dua puluh) gram untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan dan 11,34 (sebelas koma tiga puluh empat) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Laut tanggal 13 Agustus 2020).- 4 (empat) lembar plastic klip transparan;- 1(satu) buah kotak plastic yang di balut dengan lakban warna hitam;- 4 (empat) lembar potongan tisu warna putih;- 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warna gold dengan nomor simcard terpasang 082251852018;- 1(satu) unit handphone merk Samsung warna rose gold dengan nomor sim card terpasang 085251619387;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pid.Sus/2020/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 276/Pid.Sus/2020/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2020/PN Pli
Statistik5422