- Menolak Eksepsi Para Tergugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah sawah seluas 5.635 meter persegi dengan nomor SHM 3407 yang diterbitkan pada tahun 1997;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 441 tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut tanah sawah seluas 5.635 meter persegi atas sertifikat hak milik no.03047 tahun 1997;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai, menduduki, mengambilalih pengelolaan tanah sertifikat hak milik nomor. 03047/ Kelurahan Nagasari milik penggugat secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah sawah seluas 5.635 meter persegi dengan sertifkat hak milik No. 03047 milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada penggugat atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I dalam Konpensi dan turut Tergugat II dalam Konpensi untuk mematuhi putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi ditolak
- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.881.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawan, Br Hakim Anggota Aswin Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Desma Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2020/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2020/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2020/PN Kwg
Statistik11129