- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA (AMRIZAL BIN ALM. MUHAMMAD DAILI) TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 30 NOVEMBER 2020 NOMOR 297/PID.B/2020/PN BNA, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA (AMRIZAL BIN ALM. MUHAMMAD DAILI) TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA (AMRIZAL BIN ALM. MUHAMMAD DAILI), TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA (AMRIZAL BIN ALM. MUHAMMAD DAILI) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) EXEMPLAR DAFTAR BELANJA ITEM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa (AMRIZAL bin Alm. MUHAMMAD DAILI) tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 30 November 2020 Nomor 297/Pid.B/2020/PN Bna, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa (AMRIZAL bin Alm. MUHAMMAD DAILI) tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa (AMRIZAL bin Alm. MUHAMMAD DAILI), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penggelapan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (AMRIZAL bin Alm. MUHAMMAD DAILI) oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) exemplar daftar belanja item;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 360/PID/2020/PT BNA |
|
Nomor | 360/PID/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Makaroda Hafat, Brfirman |
Panitera | Nur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ULYA BIN ALM. M. ASYIK. |
Catatan Amar |
Dikembalikan Kepada saksi Ulya bin alm. M. Asyik. |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/PID/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 360/PID/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 360/PID/2020/PT BNA
Statistik8632