- Menyatakan Terdakwa Tuslan Sembiring Alias Pak Robert Bin Tukarmin (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan Berencana???, sebagaimana dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Tuslan Sembiring Alias Pak Robert Bin Tukarmin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan dan Tanpa Hak Menggunakan Senjata Api???, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver warna Silver ;
- 5 (lima) Butir Amunisi Yang Masih Aktif ;
- 1 (satu) Butir Selongsong Amunisi ;
- 3 (tiga) Butir Selongsong Amunisi Yang Berada Didalam Silinder ;
- 1 (satu) Buah Tas Selempang Warna Hitam Kombinasi Coklat Merk Eiger;
- 1 (satu) Buah Plastik Warna Hitam ;
- 1 (satu) Lembar Papan Kayu Yang Terdapat Lubang Yang Diduga Berasal Dari Tembakan senjata api ;
- 1 (satu) Butir Proyektil Amunisi ;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek berkerah warna hijau ;
- 1 (satu) helai celana pendek jeans warna biru ;
- 1 (satu) buah topi warna hitam ;
- 1 (satu) buah tas salempang warna hitam ;
- 1 (sati) lembar karpet motif kotak-kotak ;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 256/Pid.B/2020/PN Plw |
|
Nomor | 256/Pid.B/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deddi Alparesi, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.B/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 256/Pid.B/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.B/2020/PN Plw
Statistik11891