- Menyatakan Terdakwa I Coleng Bin Kamarin (Alm) dan Terdakwa II Bahri Bin Kamarin (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa I Coleng Bin Kamarin (Alm) dan Terdakwa II Bahri Bin Kamarin (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu bulat yang memiliki ukuran panjang 93 cm dengan diameter atas berukuran 4,8 cm dan diameter bawah berukuran 3,8 cm;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hijau merk Swallow;
- 1 (satu) bilah parang panjang dengan ukuran 46 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan ukuran gagang 12 cm;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam merk Swallow;
- 1 (satu) helai baju kaos warna biru;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru tua;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hijau tua merk Calvin Klien;
- 1 (satu) pipa rokok warna putih
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 350/Pid.B/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 350/Pid.B/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Josua Natanael, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pid.B/2020/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 350/Pid.B/2020/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.B/2020/PN Ktp
Statistik8826