- Menyatakan terdakwa ABDUL HALIM bin (Alm) DJA?PAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi warna hijau yang bertulisan ?telah terima dari MAT YASIN uang sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ditandatangani yang menerima A. HALIM pada tanggal 25 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna hijau yang bertulisan ?telah terima dari MAT YASIN uang sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ditandatangani yang menerima A. HALIM pada tanggal 28 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna hijau yang bertulisan ?telah terima dari MAT YASIN uang sejumlah Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) ditandatangani yang menerima A. HALIM pada tanggal 30 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna hijau yang bertulisan ?telah terima dari MAT YASIN uang sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ditandatangani yang menerima A. HALIM pada tanggal 14 Juli 2014;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna hijau yang bertulisan ?telah terima dari MAT YASIN uang sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ditandatangani yang menerima A. HALIM pada tanggal 14 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna hijau yang bertulisan ?telah terima dari MAT YASIN uang sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ditandatangani yang menerima A. HALIM pada tanggal 3 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar kuitansi warna hijau yang bertulisan ?telah terima dari MAT YASIN uang sejumlah Rp. 47.222.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)ditandatangani yang menerima A. HALIM pada tanggal 7 November 2014.
Putusan PN KETAPANG Nomor 279/Pid.B/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 279/Pid.B/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Josua Natanael, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.B/2020/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 279/Pid.B/2020/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.B/2020/PN Ktp
Statistik472