- Menyatakan terdakwa Edi M alias Edi Bin Mansurdin Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Edi M alias Edi Bin Mansurdin Alm tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan tanpa hak turut serta menyimpan senjata api, sebagaimana dakwaan kumulatif Kesatu Lebih Subsider dan dakwan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kosong klip merah;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) kaca pirex;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan plastik bening kosong klip merah;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam
- 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum mild warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) pujuk senpi rakitan;
- 4 (empat butir peluru aktif;
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki katana warna merah BK 1561 YK;
- Uang sebesar Rp. 2.060.000,00 (dua juta enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 426/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring, Hakim Anggota Muhammad Hanafi Insya |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Saksi Marizal dan Saksi Eka Agustina, Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);\ |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 426/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik328