- Menyatakan Terdakwa Syaiful Alias Syaiful Bin Mahmud tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syaiful Alias Syaiful Bin Mahmud dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun, dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih/paket kecil didalamnya berisikan serbuk daun ganja kering
- 1 (satu) bungkus plastic berklip warna merah/paket besar berisikan butiran warna puith narkotika jenis sabu-sabu
- 4 (empat) bungkus plastic berklip warna merah/paket sedang yang berisikan butiran warna putih narkotika jenis sabu-sabu
- 5 (lima) bungkus plastic warna merah/paket kecil) bungkus plastic berklip warna merah/paket besar berisikan butiran warna puith narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital Scale beserta sarungnya
- 2 (dua) buah gunting
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Yakult
- 2 (dua) buah pipet plastic
- 1 (satu) buah kaca pirex
- 1 (satu) bungkus plastic bening/paket kecil yang didalam terdapat butiran warna putih narkotia jeni sabu-sabu
- 1 (satu) buah dompet merk planet ocean warna hitam
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat
- 1 (satu) unit Handphon merk Samsung J2 warna Hitam
- 1 (satu) unit Handphon merk Nokia warna biru
- Uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna Silver Nopol BM 1173 PO dengan nomor mesin : DL04646 dan Nomor Rangka : MHKM1BAJCK0066731 beserta kunci kontaknya
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Avanza an. Randi Frandika
- 1 (satu) buah KTP an, Syaiful
- 1 (satu) buah KTP. an. Mesren
- 1 (satu) buah SIM an. Mesren
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 546/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 546/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Yose, Hakim Anggota Muhammad Hanafi Insya |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
???Digunakan dalam perkara an. Mesren |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 546/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 546/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 546/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik3619