- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI TANGGAL TANGGAL 9 SEPTEMBER 2020 NOMOR 49/PID.B/2020/PN ARM, SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN IDENTITAS NAMA TERDAKWA DAN PENYEBUTAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI, YANG AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAT MAUDE ALIAS AHMAD TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MATI SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RAHMAT MAUDE ALIAS AHMAD OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA MERAH MUDA YANG TELAH PECAH DIBAGIAN BAWAH MILIK SAKSI A.N. LEY MUNTUAN ;
- 1 (SATU) UNIT HP OPPO WARNA PUTIH YANG TELAH PECAH BAGIAN ATAS DAN BELAKANG SERTA RETAK DI BAGIAN LCD MILIK SAKSI A.N. JULIANDRA ALIAS JUJU ;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG DUOS WARNA HITAM YANG TELAH RETAK BAGIAN LCD MILIK SAKSI A.N. FEBRI TOGAS ALIAS EBI ;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO WARNA BIRU YANG MASIH DALAM KONDISI BAIK MILIK SAKSI A.N. MIRANDA QUENSY MUNTUAAN ;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG J2 PRIME WARNA HITAM YANG MASIH DALAM KONDISI BAIK MILIK SAKSI A.N. IVANKA MONDORINGIN ALIAS INKA ;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK XIAOMI DENGAN STIKER BIRU DAN HITAM DIBELAKANGNYA TANPA KARTU TELFON MILIK ANAK KORBAN A.N. FREDRIK PITERSON SUMURUK ALIAS BRANDO ;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK I PHONE YANG TELAH PECAH SISI ATAS DAN BAWAH BAGIAN BELAKANG WARNA SILVER BERSAMA KARTU TELFON DIDALAMNYA MILIK SAKSI A.N. TESALONIKA DIRK ;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK I PHONE WARNA HITAM YANG MASIH DALAM KONDISI BAIK BERSAMA KARTU TELFON DIDALAMNYA MILIK TERDAKWA A.N. RAHMAD MAESA MAUDE ;
- 1 (SATU ) UNIT MOBIL SUZUKI SPLES WARNA SILVER DB 1926 EG;
- 1 ( SATU ) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO WARNA MERAH HITAM DB 8080 JO;
- 1 ( SATU ) BUAH BATU BULAT.
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal tanggal 9 September 2020 Nomor 49/Pid.B/2020/PN Arm, sekedar mengenai penyebutan identitas nama Terdakwa dan penyebutan kualifikasi tindak pidana yang terbukti, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Maude alias Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmat Maude alias Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna merah muda yang telah pecah dibagian bawah milik Saksi a.n. Ley Muntuan ;
- 1 (satu) unit Hp Oppo warna putih yang telah pecah bagian atas dan belakang serta retak di bagian LCD milik Saksi a.n. Juliandra alias Juju ;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung duos warna hitam yang telah retak bagian LCD milik Saksi a.n. Febri Togas alias Ebi ;
- 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna biru yang masih dalam kondisi baik milik Saksi a.n. Miranda Quensy Muntuaan ;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung J2 Prime warna hitam yang masih dalam kondisi baik milik Saksi a.n. Ivanka Mondoringin alias Inka ;
- 1 (satu) unit Hp Merk Xiaomi dengan stiker biru dan hitam dibelakangnya tanpa kartu telfon milik Anak Korban a.n. Fredrik Piterson Sumuruk alias Brando ;
- 1 (satu) unit Hp Merk I Phone yang telah pecah sisi atas dan bawah bagian belakang warna silver bersama kartu telfon didalamnya milik Saksi a.n. Tesalonika Dirk ;
- 1 (satu) unit Hp Merk I Phone warna hitam yang masih dalam kondisi baik bersama kartu telfon didalamnya milik Terdakwa a.n. Rahmad Maesa Maude ;
- 1 (satu ) unit Mobil Suzuki Sples Warna Silver DB 1926 EG;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah hitam DB 8080 JO;
- 1 ( satu ) buah batu bulat.
Putusan PT MANADO Nomor 77/PID/2020/PT MND |
|
Nomor | 77/PID/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | Abdul Kohar, Brandy Subiyantadi |
Panitera | Wistof R.z. Wendersteyt |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LEY MUNTUAN ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JULIANDRA ALIAS JUJU ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FEBRI TOGAS ALIAS EBI ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MIRANDA QUENSY MUNTUAN ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IVANKA MONDORINGIN ALIAS INKA ; DIKEMBALIKAN KEPADA ORANGTUA DARI ANAK KORBAN FREDRIK PITERSON SUMURUK ALIAS BRANDO ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TESALONIKA DIRK ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;. DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA DEMOKRASTILJUDO KAREL DANIEL TANGKUDUNG ALIAS STIL ; DIKEMBALIKAN KEPADA ORANGTUA DARI ANAK KORBAN FREDRIK PITERSON SUMURUK ALIAS BRANDO ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Ley Muntuan ; Dikembalikan kepada Saksi Juliandra alias Juju ; Dikembalikan kepada Saksi Febri Togas Alias Ebi ; Dikembalikan kepada Saksi Miranda Quensy Muntuan ; Dikembalikan kepada Saksi Ivanka Mondoringin alias Inka ; Dikembalikan kepada Orangtua dari anak korban Fredrik Piterson Sumuruk alias Brando ; Dikembalikan kepada Saksi Tesalonika Dirk ; Dirampas untuk Negara ;. Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DemokrastilJudo Karel Daniel Tangkudung alias Stil ; Dikembalikan kepada Orangtua dari anak korban Fredrik Piterson Sumuruk Alias Brando ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/PID/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 77/PID/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PID/2020/PT MND
Statistik11037